Kondisi Stasiun Secang Kurang Terawat
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Jejak masa kejayaan perkeretaapian di Kabupaten Magelang, khususnya jalur Semarang - Magelang - Jogjakarta, masih menyisakan jejak sejarah di wilayah Kecamatan Secang. Jejak tersebut berupa Stasiun Secang, yang mana lokasi tersebut juga menjadi titik tumpu penghubung jalur Parakan - Temanggung - Magelang - Jogjakarta atau Semarang. Namun sayang kompleks Stasiun Secang kini dalam kondisi yang kurang baik, meskipun masih menampakan kekokohan bangunannya, yang merupakan bangunan zaman Belanda. Menurut data dari Komunitas Kota Toea Magelang, sebuah komunitas pemerhati sejarah dan bangunan cagar budaya heritage, menyebutkan, Stasiun Secang mulai aktif jalur kereta api di sekitar Secang, yaitu jalur Magelang-Secang mulai beroprasi pada tanggal 15 Mei 1903, jalur Secang-Temanggung beroperasi 3 Januari 1907, jalur Secang-Ambarawa beroperasi 1 Februari 1905 dan jalur Temanggung-Parakan beroperasi 1 Juli 1907. Baca Juga Pembangunan di Alun-alun Kota Magelang Dikhawatirkan Hilangkan Filosofi \"Seiring waktu berjalan jalur yang sudah jadi tersebut tidak bertahan lama, seiring dengan banyaknya transportasi lain sebagai pilihan, akhirnya jalur tersebut ditutup, yaitu , jalur Parakan-Secang berhenti aktif pada 1973, jalur Magelang-Ambarawa berhenti aktif 1967,\" ucap Koordinator Komunitas Kota Toea Magelang, Bagus Priyana. Dari segi bangunan Stasiun Secang desainnya mirip dengan Stasiun Bedono dan Jambu, dimana stasiun itu hanya bersifat transit penumpang saja, untuk meneruskan perjalanan ke kota atau daerah tujuan. Meskipun masih nampak kokoh, namun keadaan bangunan Stasiun Secang jauh lebih memprihatinkan dibanding dengan kondisi bangunan Stasiun Bedono dan Jambu yang jauh lebih terawat. Selain bangunan utama stasiun Secang bercat putih, di halaman stasiun juga masih tersisa besi panjang rel kereta api, dan bila diurut atau ditelusuri lebih lanjut rel kereta api tersebut menghilang ditelan rumah-rumah penduduk. Menurut Bagus Priyana, Stasiun Secang secara kriteria memenuhi syarat sebagai cagar budaya sebagaimana UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Misalnya sudah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki nilai sejarah dan nilai penting bagi perkembangan transportasi di masa lalu. Baca Juga Keraton Agung Sejagat Hebohkan Masyarakat Purworejo, Akui Kekuasaannya di Seluruh Dunia \"Karena itu, KAI dan Pemkab Magelang sudah seharusnya melestarikan stasiun tersebut dan objek yang mendukung keberadaan stasiun itu. Usaha pelestarian dilakukan melalui proses perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan Cagar Budaya,\" ungkap Bagus.(cha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: